Salah satu cara untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman bencana alam adalah melalui pengelolaan informasi yang baik. Sesuai dengan amanat dari UU KIP. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik, seperti BPBD Sumbar harus dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat terhadap potensi bencana yang bisa mengancam hajat hidup masyarakat, serta informasi respon penaggulangan bencana.
Kemudian PPID di kabupaten dan kota se-Sumbar sudah tidak bisa abai dalam hal memberikan informasi tentang bencana ini kepada masyarakat, termasuk PPID di pemerintahan nagari juga harus aktif dan melek soal informasi kebencanaan ini.
Dalam hal penguatan PPID ini, Komisi Informasi Provinsi Sumbar siap untuk mendampingi, memonitoring dan melakukan evaluasi terhadap badan publik. (*)