Oleh: Izwaryani, S.Ag.
Komisioner KPU Sumbar 2018-2023
LATAR BELAKANG
Setelah mendaftarkan diri ke KPU Sumbar 11 Mei 2023, tanggal 23 Juni 2023 Irman menerima BA Hasil Vermin nomor 299/PL.01.4/BA/13/2023 yang menyatakan ia BMS pada dokumen nomor 10 sebagai balon DPD yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tanpa catatan informasi alasan BMS suket ini kecuali catatan untuk ditindaklanjuti yaitu: “Wajib melampirkan:
1. Putusan Pengadilan,
2. Surat Keterangan dari Lapas,
3. Bukti Pengumuman di Media” yang diperbaiki tanggal 7 Juli 2023.
Pertanyaannya adalah, “mengapa KPU Sumbar meminta tiga lampiran tersebut untuk status balon yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih?”
Dugaannya mungkin KPU ingin membuktikan ancaman pidananya tidak termasuk lima tahun lebih karena setelah menerima BA Hasil Vermin Perbaikan nomor 398/PL.01.4/BA/13/2023 tanggal 4 Agustus 2024, Irman dinyatakan MS pada kolom nomor 10 sebagai balon DPD yang tidak pernah dipidana penjara dimaksud. Dan Irman pun menerima SK DCS nomor 1042 tahun 2023 pada tanggal 18 Agustus 2023.
Namun tanpa ada informasi resmi kepada dirinya, tanggal 3 November 2023 KPU RI menerbitkan SK DCT nomor 1563/2023 tanpa mencantumkan nama Irman sehingga ia melayangkan permohonan sengketa ke Bawaslu RI. Untuk menghadapi sengketa inilah semua berkas diperiksa kembali dan ditemukan sedikit permasalahan pada redaksi Keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ANALISA HUKUM
FORMULIR MODEL BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD
Pada paragraph 2.6.2 jawabannya di MK KPU menyatakan Irman Gusman menyerahkan formulir model
BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD dengan memberi tanda centang pada pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.