Padahal pernah dipidana penjara 3 tahun berdasarkan putusan PK nomor 97 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019.
Sebelumnya penulis terlebih dahulu akan menjelaskan prosedur vermin formulir model BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD ini di mana berdasarkan ketentuan Pasal 153 PKPU 11/2023 disebutkan bahwa “Vermin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) huruf c (kebenaran naskah asli dokumen digital persyaratan calon) dilakukan untuk meneliti:
a. kesesuaian antara pernyataan yang dinyatakan pada surat pernyataan pendaftaran bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a (formulir model
BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD) dengan KTP-el dan dokumen penyerta pada kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24B.
Dalam model BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD Irman memilih opsi sebagai balon yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dengan menyertakan dokumen pendukung yakni Suket PN Jaksel nomor W10.U3/1174/SKTR/Hkm/2023 untuk memenuhi ketentuan Pasal 153 PKPU 11/2023.
Namun KPU sekarang mempersoalkan perihal pilihan opsi tersebut dalam jawabannya di atas. Padahal jikalau logika KPU diikuti, ada prosedur yang wajib dijalankan KPU pada waktu vermin yang akan dijelaskan berikut ini.
Ketentuan Pasal 157 ayat (1) PKPU 11/2023 menyebutkan, “Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf a, ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan kondisi khusus bakal calon anggota DPD dengan KTP-el dan/atau dokumen penyerta, dokumen penyerta dinyatakan belum memenuhi syarat.”
Jadi mestinya KPU menyatakan Suket PN Jaksel nomor W10.U3/1174/SKTR/Hkm/2023 BMS dengan konsekwensi perintah untuk memperbaiki.
Faktanya, dalam BA Hasil Vermin nomor 299/PL.01.4/BA/13/2023 KPU menyatakan formulir model BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD ini MS tanpa ada catatan perbaikan. Sampai di sini KPU sudah benar melaksanakan vermin model BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD tersebut sesuai ketentuan Pasal 153 PKPU 11/2023.