Jadi langkah KPU mempersoalkan kembali dan memaksakan status mantan terpidana kepada Irman ini hanyalah alasan yang dibuat-buat kemudian yang sama sekali tidak berdasar secara hukum maupun fakta karena dasar hukumnya sudah jelas.
SUKET PN JAKSEL NOMOR W10.U3/1174/SKTR/Hkm/2023
Sebelumnya disebutkan, dalam model BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD Irman memilih opsi sebagai bakal calon yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan suket PN Jaksel nomor W10.U3/1174/SKTR/Hkm/2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 153 PKPU 11/2023.
Selanjutnya ketentuan Pasal 153 huruf e1. PKPU 11/2023 mengatur, ”Verifikasi Administrasi dilakukan untuk meneliti: e1. kebenaran suket dari PN di wilayah hukum tempat tinggal balon DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 9, bagi balon DPD yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berikutnya ketentuan Pasal 157 ayat (5a) mengatur “Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf e1, ditemukan suket dari PN tidak:
a. diterbitkan oleh PN di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon anggota DPD; dan/atau
b. berisi keterangan yang memuat balon DPD tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dokumen dinyatakan BMS.”