Dalam BA Hasil Vermin nomor 299/PL.01.4/BA/13/2023 kolom nomor 10 tentang dokumen suket PN di wilayah hukum tempat tinggal balon DPD, KPU menyatakan BMS disertai keterangan “Wajib melampirkan:
1. Putusan Pengadilan,
2. Surat Keterangan dari Lapas,
3. Bukti Pengumuman di Media”.
Irman memeriksa kembali semua dokumen untuk meneliti kebenaran tindakan menghapus namanya dalam DCT hingga ditemukan fakta dalam Suket PN Jaksel nomor W10.U3/1174/SKTR/Hkm/2023 terdapat redaksi, “menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” dan “apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.”
Dengan demikian surat keterangan ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 157 ayat (5a) huruf b PKPU 11/2023 sebagaimana penjelasan angka 3 di atas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (5a) PKPU 11/2023 seharusnya KPU menyatakan dokumen suket tersebut BMS dengan disertai keterangan kesalahannya dan memerintahkan untuk memperbaiki.
Jika tindakan ini dilakukan KPU, tentu pihak Irman akan melakukan perbaikan sesuai redaksi “apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya” dalam suket tersebut.
Untuk menguji keterpenuhan syarat balon DPD berdasarkan Pasal 182 huruf g UU 7/2017 dan Pasal 15 ayat (1) huruf g PKPU 11/2023, selanjutnya Irman meminta perbaikan ke PN Jaksel dengan membawa putusan PK. Hasilnya diterbitkan kembali suket baru sesuai dengan fakta hukum yang diperlukan dengan nomor W10.U3/3295/SKTR/Hkm/2023.
Oleh karenanya secara substansial Irman tetap MS. KPU justeru memberi catatan “Wajib melampirkan:
1. Putusan Pengadilan,
2. Surat Keterangan dari Lapas,
3. Bukti Pengumuman di Media” yang tidak relevan dengan kolom angka 10 sebagaimana penjelasan angka 4 di atas.