Dengan demikian kesalahan prosedur justeru dilakukan oleh KPU sehingga Irman luput memperbaiki suket tersebut pada masa perbaikan. Secara hukum, akibat kesalahan KPU ini tidak boleh ditimpakan kepada Irman.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, Irman telah sah dan memenuhi syarat memilih opsi sebagai bakal calon yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih karena telah menyertakan dukungan pendukung yakni Surat Keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor W10.U3/1174/SKTR/Hkm/2023 yang telah diperbaiki kemudian hari dengan Surat Keterangan yang baru nomor W10.U3/3295/SKTR/Hkm/2023 sehingga telah benar secara substansial.
Adapun kesalahan yang terjadi adalah kesalahan prosedur oleh KPU dalam proses vermin sebagaimana telah dijelaskan. (*)