Oleh: Izwaryani, S.Ag.
Komisioner KPU Sumbar 2018-2023
LATAR BELAKANG
Setelah mendaftarkan diri ke KPU Sumbar 11 Mei 2023, tanggal 23 Juni 2023 Irman menerima BA Hasil Vermin nomor 299/PL.01.4/BA/13/2023 yang menyatakan ia BMS pada dokumen nomor 10 sebagai balon DPD yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tanpa catatan informasi alasan BMS suket ini kecuali catatan untuk ditindaklanjuti yaitu: “Wajib melampirkan:
1. Putusan Pengadilan,
2. Surat Keterangan dari Lapas,
3. Bukti Pengumuman di Media” yang diperbaiki tanggal 7 Juli 2023.
Pertanyaannya adalah, “mengapa KPU Sumbar meminta tiga lampiran tersebut untuk status balon yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih?”
Dugaannya mungkin KPU ingin membuktikan ancaman pidananya tidak termasuk lima tahun lebih karena setelah menerima BA Hasil Vermin Perbaikan nomor 398/PL.01.4/BA/13/2023 tanggal 4 Agustus 2024, Irman dinyatakan MS pada kolom nomor 10 sebagai balon DPD yang tidak pernah dipidana penjara dimaksud. Dan Irman pun menerima SK DCS nomor 1042 tahun 2023 pada tanggal 18 Agustus 2023.
Namun tanpa ada informasi resmi kepada dirinya, tanggal 3 November 2023 KPU RI menerbitkan SK DCT nomor 1563/2023 tanpa mencantumkan nama Irman sehingga ia melayangkan permohonan sengketa ke Bawaslu RI. Untuk menghadapi sengketa inilah semua berkas diperiksa kembali dan ditemukan sedikit permasalahan pada redaksi Keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ANALISA HUKUM
FORMULIR MODEL BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD
Pada paragraph 2.6.2 jawabannya di MK KPU menyatakan Irman Gusman menyerahkan formulir model
BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD dengan memberi tanda centang pada pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Padahal pernah dipidana penjara 3 tahun berdasarkan putusan PK nomor 97 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019.
Sebelumnya penulis terlebih dahulu akan menjelaskan prosedur vermin formulir model BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD ini di mana berdasarkan ketentuan Pasal 153 PKPU 11/2023 disebutkan bahwa “Vermin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) huruf c (kebenaran naskah asli dokumen digital persyaratan calon) dilakukan untuk meneliti:
a. kesesuaian antara pernyataan yang dinyatakan pada surat pernyataan pendaftaran bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a (formulir model
BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD) dengan KTP-el dan dokumen penyerta pada kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24B.
Dalam model BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD Irman memilih opsi sebagai balon yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dengan menyertakan dokumen pendukung yakni Suket PN Jaksel nomor W10.U3/1174/SKTR/Hkm/2023 untuk memenuhi ketentuan Pasal 153 PKPU 11/2023.
Namun KPU sekarang mempersoalkan perihal pilihan opsi tersebut dalam jawabannya di atas. Padahal jikalau logika KPU diikuti, ada prosedur yang wajib dijalankan KPU pada waktu vermin yang akan dijelaskan berikut ini.
Ketentuan Pasal 157 ayat (1) PKPU 11/2023 menyebutkan, “Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf a, ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan kondisi khusus bakal calon anggota DPD dengan KTP-el dan/atau dokumen penyerta, dokumen penyerta dinyatakan belum memenuhi syarat.”
Jadi mestinya KPU menyatakan Suket PN Jaksel nomor W10.U3/1174/SKTR/Hkm/2023 BMS dengan konsekwensi perintah untuk memperbaiki.
Faktanya, dalam BA Hasil Vermin nomor 299/PL.01.4/BA/13/2023 KPU menyatakan formulir model BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD ini MS tanpa ada catatan perbaikan. Sampai di sini KPU sudah benar melaksanakan vermin model BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD tersebut sesuai ketentuan Pasal 153 PKPU 11/2023.
Jadi langkah KPU mempersoalkan kembali dan memaksakan status mantan terpidana kepada Irman ini hanyalah alasan yang dibuat-buat kemudian yang sama sekali tidak berdasar secara hukum maupun fakta karena dasar hukumnya sudah jelas.
SUKET PN JAKSEL NOMOR W10.U3/1174/SKTR/Hkm/2023
Sebelumnya disebutkan, dalam model BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD Irman memilih opsi sebagai bakal calon yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan suket PN Jaksel nomor W10.U3/1174/SKTR/Hkm/2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 153 PKPU 11/2023.
Selanjutnya ketentuan Pasal 153 huruf e1. PKPU 11/2023 mengatur, ”Verifikasi Administrasi dilakukan untuk meneliti: e1. kebenaran suket dari PN di wilayah hukum tempat tinggal balon DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 9, bagi balon DPD yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berikutnya ketentuan Pasal 157 ayat (5a) mengatur “Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf e1, ditemukan suket dari PN tidak:
a. diterbitkan oleh PN di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon anggota DPD; dan/atau
b. berisi keterangan yang memuat balon DPD tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dokumen dinyatakan BMS.”
Dalam BA Hasil Vermin nomor 299/PL.01.4/BA/13/2023 kolom nomor 10 tentang dokumen suket PN di wilayah hukum tempat tinggal balon DPD, KPU menyatakan BMS disertai keterangan “Wajib melampirkan:
1. Putusan Pengadilan,
2. Surat Keterangan dari Lapas,
3. Bukti Pengumuman di Media”.
Irman memeriksa kembali semua dokumen untuk meneliti kebenaran tindakan menghapus namanya dalam DCT hingga ditemukan fakta dalam Suket PN Jaksel nomor W10.U3/1174/SKTR/Hkm/2023 terdapat redaksi, “menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” dan “apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.”
Dengan demikian surat keterangan ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 157 ayat (5a) huruf b PKPU 11/2023 sebagaimana penjelasan angka 3 di atas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (5a) PKPU 11/2023 seharusnya KPU menyatakan dokumen suket tersebut BMS dengan disertai keterangan kesalahannya dan memerintahkan untuk memperbaiki.
Jika tindakan ini dilakukan KPU, tentu pihak Irman akan melakukan perbaikan sesuai redaksi “apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya” dalam suket tersebut.
Untuk menguji keterpenuhan syarat balon DPD berdasarkan Pasal 182 huruf g UU 7/2017 dan Pasal 15 ayat (1) huruf g PKPU 11/2023, selanjutnya Irman meminta perbaikan ke PN Jaksel dengan membawa putusan PK. Hasilnya diterbitkan kembali suket baru sesuai dengan fakta hukum yang diperlukan dengan nomor W10.U3/3295/SKTR/Hkm/2023.
Oleh karenanya secara substansial Irman tetap MS. KPU justeru memberi catatan “Wajib melampirkan:
1. Putusan Pengadilan,
2. Surat Keterangan dari Lapas,
3. Bukti Pengumuman di Media” yang tidak relevan dengan kolom angka 10 sebagaimana penjelasan angka 4 di atas.
Dengan demikian kesalahan prosedur justeru dilakukan oleh KPU sehingga Irman luput memperbaiki suket tersebut pada masa perbaikan. Secara hukum, akibat kesalahan KPU ini tidak boleh ditimpakan kepada Irman.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, Irman telah sah dan memenuhi syarat memilih opsi sebagai bakal calon yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih karena telah menyertakan dukungan pendukung yakni Surat Keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor W10.U3/1174/SKTR/Hkm/2023 yang telah diperbaiki kemudian hari dengan Surat Keterangan yang baru nomor W10.U3/3295/SKTR/Hkm/2023 sehingga telah benar secara substansial.
Adapun kesalahan yang terjadi adalah kesalahan prosedur oleh KPU dalam proses vermin sebagaimana telah dijelaskan. (*)