Oleh: Izwaryani, S.Ag
Tepat pukul 10.00 WIB, Jumat 21 Juni 2024, Liaison Officer (LO) Irman Gusman beserta rombongan menyerahkan bukti pengumuman jati diri yang diperintahkan MK kepada KPU Provinsi Sumbar yang ternyata ditunggu-tunggu oleh banyak pihak.
Dalam pengumuman ini Irman juga menjelaskan bahwa vonis Pasal 12 b UU Tipikor yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan PK nomor 97 tahun 2019 yang lalu.
MA menyatakan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang atau jabatan sebagai unsur pasal 12 b tersebut.
Selanjutnya Irman juga menjelaskan bahwa ia divonis kembali oleh MA melalui putusan PK tersebut di atas dengan Pasal 11 tentang gratifikasi.
Maka menurut Pasal 16 dan 17 UU KPK, penerima diwajibkan melaporkan pemberian kepada KPK untuk memperoleh penetapan apakah pemberian itu akan menjadi milik penerima atau milik negara.
Hak ini justru tidak pernah diberikan oleh KPK pada waktu itu karena Irman langsung ditahan dan pemberian itu disita oleh KPK sesaat setelah si pemberi keluar dari rumah Irman.
Fakta hukum ini akan dijadikan novum baru oleh Irman untuk mengajukan “peninjauan kembali” lagi ke MA untuk memperoleh status bebas murni dari perkara yang menyandunya tahun 2016 itu.
Dengan diserahkannya bukti pengumuman ini ke KPU Provinsi Sumbar, saat ini Irman Gusman tinggal menunggu SK DCT yang baru untuk melangkah ke pemungutan suara ulang (PSU) pada 13 Juli 2024 yang akan datang.