Fungsi polis untuk perusahaan asuransi (Penanggung)
- Sebagai bukti tanda terima atas premi asuransi yang telah dibayarkan oleh nasabah
- Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung
- Sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan klaim yang diajukan oleh tertanggung jika tidak bisa memenuhi syarat polis. (*)
Sumber: Duitpintar.com
Laman 5 dari 5