SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID – Perkampungan Adat Nagari Sijunjung adalah representasi perkampungan dan masyarakat matrilineal di Minangkabau. Perkampungan ini berlokasi di Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Kawasan Perkampungan Adat Sijunjung ini terletak di antara dua sungai yakni Batang Sukam dan Batang Kulampi serta dilingkupi oleh hutan, perbukitan, dan sawah ladang, sehingga menampilkan suatu landscape yang sangat unik. Sehingga keberadaan perkampungan adat ini menjadi alternatif dan media edukasi bagi wisata yang berbasis budaya di Sijunjung dan umumnya di Sumatra Barat.
Perkampungan ini terhampar sekumpulan rumah gadangsebanyak 76 buah rumah gadang yang dimiliki masing-masing kaum/suku yang berbasis matrilineal yang masih berfungsi dan dibangun tertata rapi dalam satu kawasan. Bak tegaknya sebuah nagari di Minangkabau, di lingkungan nagari ini terdapat sawah dan ladang, pandam pakuburan, surau, masjid, pasar, jalan, dan balai adat yang tersusun pada area yang saling berdekatan dengan sungai.
Sebagai suatu perkampungan adat, wilayah ini dihuni oleh suku-suku asli yang terdiri dari suku induk dan anak suku berjumlah sembilan. Suku-suku ini masih menjalankan dengan baik sistem organisasi sosial menurut garis keturunan ibu (matrilineal) dengan karakteristiknya.
Sistem matrilineal ini direpresentasikan oleh sistem organisasi sosial berjenjang mulai dari keluarga inti, keluarga luas, suku, dan kaum. Setiap jenjang organisasi sosial memiliki pemimpin adat (panghulu)dan pemimpin keluarga atau niniak mamak. Rumah-rumah gadang yang terdapat pada kawasan ini merupakan simbolisasi kepemilikan harta pusaka oleh kaum kerabat wanita yang diikat menurut garis keturunan ibu/matrilineal tersebut.
Fungsi utama dari rumah gadang adalah sebagai simbol untuk menjaga dan mempertahankan sistem budaya matrilineal (sistem kekerabatan dari garis ibu) sekaligus penanda dari suatu perkauman dalam kekerabatan, karena setiap kaum punya rumah gadangnya. Rumah gadang menentukan keturunan garis matrilineal, rumah gadang sebagai simbol kesetaraan gender yang menjamin martabat kaum perempuan dan keturunannya.