PADANG, HARIANHALUAN.ID — Universitas Mercubaktijaya mewisuda sebanyak 293 lulusan pada angkatan I tahun 2024, setelah nomenklatur dari sekolah tinggi kesehatan menjadi universitas. Prosesi wisuda dilaksanakan selama dua hari, Senin-Selasa (30-31/12/2024).
Rektor Universitas Mercubaktijaya, Ises Reni mengatakan, wisuda angkatan pertama Universitas Mercubaktijaya mewisuda sebanyak 293 lulusan yang berasal dari Fakultas Kesehatan dan Sains yang tersebar dari enam program studi.
“Untuk hari pertama sebanyak 205 wisudawan dilantik dari prodi D3 Keperawatan sebanyak 52 lulusan, Ners 153 lulusan. Sedangkan untuk hari kedua D3 Kebidanan 21 lulusan, D3 Terapi Bicara 22 lulusan dan Profesi Bidan 45 lulusan. Pada prosesi wisuda juga akan dilangsungkan akad sumpah, hal ini wajib dilakukan setelah wisuda karena menjadi prasyarat untuk mendapatkan surat tanda registrasi profesi bagi lulusan,”ujarnya saat jumpa pers di ruang rapat Rektorat UMCB, Jumat (27/12/2024).
Lanjutnya, perubahan status kampus menjadi universitas seiring dengan perubahan organisasi dengan memiliki dua fakultas, yaitu Fakultas Kesehatan dan Sains yang menaungi 7 prodi, yakni Prodi D3 Keperawatan, Prodi D3 Kebidanan, Prodi D3 Terapi Wicara, Prodi S1 Keperawatan dan profesi NERS, prodi S1 kebidanan dan profesi Bidan, serta Prodi Informatika Kesehatan.
“Selain Fakultas Kesehatan dan Sains, kita juga memiliki Fakultas Bisnis dan Sosial yang menaungi dua program studi yaitu Prodi Pendidikan Khusus (Pendidikan Luar Biasa/PLB) dan Prodi S1 Logistik. Untuk Prodi S1 Informatika Kesehatan perkuliahannya baru berjalan semester ini,”katanya.
Terkait dengan prodi D3 Terapi Wicara, ini satu-satunya yang ada di Sumatera. Prodi ini sebagai bentuk kepedulian pihak kampus saat itu, terhadap banyaknya anak-anak yang terganggu bicaranya. Tingkat animo masyarakat sangat luar biasa, untuk tahun akademik 2024/2025 dibuka dua kelas meningkat dari tahun sebelumnya. Untuk kelas ini pihaknya memprioritaskan kualitas dan terkendala pembimbing pada tempat praktek.
Selain itu, juga dosen dituntut memiliki kualifikasi pendidikan S2, karena D3 mereka sudah bisa membuka praktek secara mandiri. Namun, secara nomenklatur dosen S2 bisa menjadi pengajar dengan jurusan yang relevan seperti Pendidikan Luar Biasa dan psikologi dengan syarat untuk D III atau D IV berasal dari lulusan terapi bicara. Pada wisuda nantinya, akan dihadiri oleh LLDIKTI Wilayah X karena pihaknya sudah mengajukan syarat untuk mewisuda lulusan degan status dinyatakan lulus dan telah diverifikasi