Menurutnya, menjadi menarik hal tersebut dari sisi akademik untuk diteliti bagaimana kemudian sebagai daerah otonom Kota Solok dan Kota Pariaman itu digabung dengan daerah lain dengan catatan untuk dihapuskannya sebagai daerah otonom.
“Untuk itu, bagi saya, hukum dan politik adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Paling tidak ini modal untuk mengembangkan diri yang lebih baik sebagai seorang pengacara untuk penguatan dari sisi politik kebijakan,” tuturnya.
Sementara itu, dosen pembimbing dalam tesis Suharizal tersebut yakninya Dr. Indah Adi Putri M.IP menuturkan bahwa ide tersebut cukup berani dan bisa memberikan rekomendasi supaya proses pemekaran daerah ke depan bisa diperhitungkan dari segala aspek sumber daya, ketersediaan anggaran, dan lainnya.
“Karena memang pemekaran daerah itu pada akhirnya akan berimplikasi pada pelayanan publik. Jika kondisi daerah tidak siap baik dari segi anggaran dan lainnya maka dampak yang terjadi kepada daerah itu sendiri. Rekomendasi yang dibuat Dr Suharizal kita apresiasi dan ke depan dalam mengambil kebijakan proses pemekaran daerah ini betul-betul harus hati-hati karena dampaknya ke pelayanan publik,” ucap Dr. Indah.
Saat ujian tersebut Dr Suharizal diuji oleh Pembimbing II yaitu Dr. Doni Hendrik M.Soc, Sc yang saat itu menjadi ketua penguji, dan anggota penguji yaitu Dr. Aidinil Zetra MA, Dr. Tengku Rika Valentina, MA(*)