Arfian menjelaskan, permasalahan ini terjadi karena adanya miss komunikasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat tentang pembukaan formasi PPPK di Kota Padang.
“Jadi, ada miss komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pada saat ini kita berusaha untuk mendapatkan kuota formasi tenaga PPPK di Kota Padang,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Kota Padang, Imran mengatakan, pihaknya selaku guru yang telah lulus passing grade kecil kemungkinan menerima Surat Kerja (SK) pengangkatan sebagai guru PPPK di Kota Padang.
“Hasil diskusi kita bersama Pemko Padang yang diinisiator oleh DPRD Kota Padang, kita berharap Pemko Padang mengusahakan secepatnya guru yang telah lulus passing grade menerima SK PPPK paling lambat 1 Januari 2023. Tanggal 9 Agustus 2022, kita akan datang ke BKN untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas,” ujarnya.
Di Kota Padang sendiri guru yang telah lulus passing grade berjumlah 1.226 orang. Sayangnya, Pemko Padang hingga saat ini telah menutup pengajuan formasi guru PPPK ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). (*)