Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini menyebut, Pemko Padang lalai dalam mengisi formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dibuka oleh pemerintah pusat.
“Kita dari Komisi I DPRD akan menginisiasi mempergunakan hak interpelasi kepada Wali Kota Padang, karena ketidakmampuannya dalam memperjuangkan hak 1.228 guru honorer yang seharusnya telah mendapatkan hak sebagai guru PPPK di Kota Padang,” ucapnya.
Lebih lanjut Budi Syahrial menambahkan, inilah momen DPRD membela guru-guru honorer yang telah lulus passing grade ini.
Hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada wali kota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
Sebelumnya, guru honorer ini juga telah melakukan berbagai cara agar nasib mereka tidak lagi terkatung-katung. Mulai dari meminta kejelasan langsung, menggelar demo di DPRD Kota Padang, Senin (22/8/2022) lalu, hingga melapir ke Ombudsman.
Ketua FGLPG Kota Padang, Imran menyebut bahwa Pemko Padang tidak dapat menjelaskan hasil pertemuan dengan Kemenpan RB, beberapa waktu lalu di Jakarta.
“Kami hadir di Kantor Kemenpan RB di Jakarta untuk mengawal nasib kami. Pada saat itu, kami sudah berjanji bertemu dengan Wali Kota Padang untuk mendengarkan hasil pertemuan itu. Tetapi, Wali Kota Padang menghindar lewat pintu lain,” ucapnya saat melakukan hearing dengan DPRD Kota Padang. (*)