HARIANHALUAN.ID – Penggunaan dana BOS harus dilakukan secara terbuka, mulai dari penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang melibatkan semua stakeholder pendidikan dewan guru ASN, komite dan orang tua murid.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Pessel, Zul Mukhlis, Senin (3/4/2023).
Ia mengatakan dengan tegas bahwa ada beberapa larangan penggunaan dana BOS, yaitu disimpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis dan membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya.
Selain itu, ia juga menekankan kepada semua sekolah SD bahwa, 20 persen dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukan membeli buku paket, yang dapat dipinjam oleh para siswa. Artinya, sekolah penerima dana BOS wajib membeli buku untuk anak-anak.
“Sedangkan untuk SD dan SMP juga wajib mengalokasikan dana bos yang diterima sekolahnya paling sedikit 5 persen dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan,” ujarnya.
Selain itu, juga dialokasikan dana belanja untuk pembelian pengembangan perpustakaan sekolah, seperti majalah, koran dan bahan bacaan lainnya ini berdasarkan Juknis BOSP Tahun 2023 (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022).
Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2023 ini juknis BOS di semua jenjang mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA sederajat dituangkan dalam satu peraturan menteri, yakni Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.