Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta,” katanya.
Penyaluran dana BOS secara bertahap (tiga bulanan) bukan berarti pengambilan dana BOS harus dihabiskan dalam periode tersebut, sekolah harus tetap memperhatikan kebutuhan dana yang tertera dalam RKAS.
Sekolah swasta memiliki kelonggaran dalam penggunaan dana BOS. Swasta dapat menggunakan 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer. Sedangkan untuk sekolah negeri, khususnya di Kota Solo ternyata tidak diperkenankan.
“Harga satuan BOS persatu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000. Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900.000 per siswa per tahun,” tuturnya. (*)