Sedangkan untuk verifikasi data siswa, dimana sebelum dana BOS disalurkan setiap sekolah wajib melakukan verifikasi data siswa. Verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan data siswa yang telah diinput pada aplikasi BOS online. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan dalam pengajuan dana BOS.
“Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan sekolah, seperti pembelian buku-buku pelajaran, pembayaran gaji guru, biaya operasional, biaya kegiatan ekstrakurikuler, biaya perawatan fasilitas sekolah dan lain-lain. Namun, penggunaan dana BOS harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penggunaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Sementara itu, laporan penggunaan dana dimana setiap sekolah wajib membuat laporan penggunaan dana BOS setiap akhir tahun pelajaran. Laporan tersebut harus disusun secara transparan dan akuntabel, disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang telah dilakukan. Laporan tersebut harus diajukan kepada Dinas Pendidikan setempat sebagai syarat untuk mendapatkan dana BOS berikutnya. (*)