Jaksa Masuk Sekolah Sambangi Pondok Pesantren KAAUMAN Muhammadiyah
HARIANHALUAN.id – Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan penyuluhan hukum terhadap 655 santri Pondok Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang. Penyuluhan yang dilakukan berkaitan dengan pencegahan kenakalan remaja, bahaya penggunaan narkotika serta tindakan penindasan atau perundungan yang biasa disebut aksi bullying.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negri Padang Panjang, Antoni Winata, SH.,MH mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan program kerja dari Kejaksaan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik yang notabenenya menjadi pilar kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat.
“Penyuluhan hukum itu untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya kenakalan remaja, penggunaan narkotika, dan juga tindakan bullying yang biasanya terjadi di lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Antoni juga menjelaskan bahwa untuk Padangpanjang sendiri kasus yang paling meresahkan adalah narkotika. Menurutnya kasus narkotika tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Sasaran dari pelaku kasus narkoba ini adalah remaja. Untuk itu ia menekankan kepada pihak pondok pesantren agar benar-benar menjaga santrinya untuk tidak terlibat dengan kasus ini.
“Bicara tentang yang paling meresahkan adalah kasus narkotika. Tidak hanya menyentuh yang dewasa tapi yang paling miris adalah remaja sudah ketularan dengan narkotika ini. Untuk itu kami ingin Pondok Pesantren mesti memperkuat lagi aturannya agar kasus narkotika tidak sampai masuk ke santri-santri kita,” harapnya.
Bertempat di Aula Buya AR Sutan Mansur, Rahmat Nurhidayat, SH selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) yang menjadi pembicara menjelaskan bahwa dalam koridor hukum, ada yang disebut dengan budaya hukum. Budaya hukum itu sendiri menurutnya adalah segala sesuatu yang diatur untuk kebaikan dan ketentraman. Salah satunya adalah peraturan Pondok Pesantren.