“Budaya hukum bagi santri di sini adalah peraturan pondok pesantren. Baik atau tidaknya sebuah lembaga pendidikan dilihat dari aturan yang diterapkan di pondok pesantren. Sebagai santri wajib mengikuti apapun peraturan pondok pesantren, karena kami yakin peraturan pondok pesantren tentu tidak akan membawa keburukan bagi santri,” tuturnya.
Sejalan dengan itu, Dr. Derliana, MA selaku mudir pondok pesantren mengucapkan terimakasih atas program dari kejaksaan negeri Padangpanjang. Menurut Doktor UIN Imam Bonjol Padang ini dengan kegiatan penyuluhan ini dapat meningkatkan pemahaman santri agar lebih melek dengan aturan yang berlaku, tidak hanya aturan negara tapi juga aturan pondok pesantren.
“Kita menyadari bahwa persoalan hukum mesti diketahui dan dipahami oleh semua stakeholder di pondok pesantren Kauman Muhammadiyah Padangpanjang. Agar kita tidak menyalahi aturan yang berlaku,” katanya.
Ditambahkannya Derliana, generasi penerus terutama kalangan pelajar mesti memahami dampak perilaku yang melanggar hukum tersebut, selain merugikan diri sendiri juga merugikan negara. Selain itu katanya, diusia remaja juga kerap kali terjadi bullying antar teman sebaya juga rentan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
“Bullying dan narkotika sangat rawan terjadi di kalangan remaja, semoga dengan adanya penyuluhan ini santri memahami dampaknya,” kata Derliana.
Derliana juga mengharapkan dengan melalui program jaksa masuk sekolah yang dilakukan, santri pondok pesantren mampu mengenali hukum dan peraturan perundangan negara yang merupakan ada upaya pencegahan (preventif) sehingga dapat menciptakan generasi yang taat hukum.