JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan transformasi penilaian kinerja guru dan kepala sekolah. Perubahan itu akan mulai terlaksana bulan ini, Januari 2024.
Bukik Setiawan, ketua Yayasan Guru Belajar, sekaligus Tim Tenaga Ahli Penyusun Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, menjelaskan apa saja yang berubah. Menurutnya, penilaian kinerja yang terbaru menjawab keresahan guru, yakni berkurangnya beban kerja yang sebenarnya tidak perlu.
“Alhamdulilah sekali, Desember lalu pengelolaan kinerja ini sudah diluncurkan. Percakapannya sangat panjang sekali. Saya terlibat sejak tahun 2021. Saya mengerti komitmen Mas Menteri (Nadiem Makarim) yang selalu menekankan agar beban kerja guru berkurang,” ungkap Bukik saat menjadi narasumber webinar “Penilaian Kinerja Guru yang Berdampak” yang dihadiri hampir 1650 peserta.
Dia juga mengungkapkan, tingginya beban kerja administratif profesi guru sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Hampir di semua negara juga mengalami. Oleh karena itu, transformasi kali ini bukan hanya terobosan skala nasional tapi juga global.
Tiga Paradigma Penilaian Kinerja Guru
Bukik menjelaskan, penilaian kinerja guru sudah ada sejak tahun 1980 an. Hingga kini ada tiga paradigma yang pernah dan baru akan digunakan. Pertama, paradigma pengendalian. Ciri-cirinya
adalah, membangun perilaku patuh, banyak prosedur dan administrasi, serta tujuannya adalah mengurangi penyimpangan.