PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), akan menerima sengketa informasi penerapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.
“KI akan menerima register setiap pengajuan permohonan sengketa informasi PPDB online sesuai tugas dan kewajiban lembaga KI dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” kata Komisioner KI Sumbar, Mona Sisca, Kamis (27/6/2024).
Ketua Bidang Kelembagaan KI Sumbar itu menyampaikan, masyarakat berhak tahu terhadap penerapan PPDB online secara transparan.
“Selain itu, masyarakat atau para orang tua juga bisa meminta informasi publik secara jelas kepada penyelenggara PPDB online,” kata Mona.
Mona mengingatkan semua pihak, bahwa PPDB online itu didanai oleh uang rakyat pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk itu, pengelola PPDB online bisa disengketakan informasi publik,” ucap Mona Sisca. (*)