JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Ketua Yayasan Guru Belajar, Bukik Setiawan, menyerukan tiga urgensi yang perlu ada pada UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Hal ini disampaikan pada Focus Group Discussion yang diadakan Fraksi Partai Nasdem DPR RI pada Rabu (21/08) di Ruang Rapat KK II Gedung Nusantara DPR RI.
Urgensi pertama adalah kepastian kesejahteraan guru sebagai prioritas karena pendidikan adalah teacher-intensive process. Artinya, pendidikan sebagai pilar utama pembangunan bangsa merupakan proses yang sangat bergantung pada intensitas keterlibatan guru.
“Upaya yang segera dilakukan adalah memastikan kesejahteraan guru melalui alokasi anggaran yang proporsional dan terjamin. RUU Sisdiknas harus bersifat aspiratif tapi juga realistis. Janji negara pada guru haruslah dapat dipenuhi dengan model pembiayaan yang tidak dikunci secara teknis dalam undang-undang,” tegas Bukik.
“Namun secara norma perlu disebutkan secara jelas dalam undang-undang. Norma yang diusulkan adalah alokasi 40% dari dana fungsi pendidikan APBN diperuntukkan kesejahteraan guru. Ini bukan hanya sebuah angka tapi wujud nyata komitmen negara untuk menghargai dan meningkatkan kualitas hidup guru,” lanjutnya.
Urgensi kedua yakni proses pendidikan guru yang harus melibatkan guru sebagai pendidik utama. Pasalnya, guru yang paling memahami dinamika pembelajaran dan menguasai kompetensi guru. Dengan demikian, proses pendidikan guru tidak hanya sekadar transfer pengetahuan tapi juga transfer pengalaman dan keterampilan yang relevan.
“Seorang koki terbaik tidak akan bisa dilahirkan oleh mereka yang tidak pernah memasak, demikian pula halnya dengan guru,” tutur Bukik memberi gambaran.