Yoza menambahkan, berdasarkan dengan juknis BOS yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 63 tahun 2023, dana BOS tahun 2024 diprioritaskan digunakan untuk pembelian buku.
Setiap sekolah harus menyediakan satu buku wajib untuk setiap peserta didik.
“Apalagi sekarang ada perubahan kurikulum menjadi kurikulum merdeka, artinya perlu pembaruan buku agar sesuai dengan kurikulum yang sekarang. Selain itu dana BOS juga bisa digunakan untuk renovasi ringan bangunan sekolah serta pembayaran honor guru,” ujarnya.
Ia menambahkan, Disdikbud Kota Padang juga memiliki tim verifikator yang akan memeriksa laporan dana BOS lewat Buku Kas Umum (BKU). Setiap sekolah yang menerima dana BOS harus menyerahkan laporan setiap bulan penggunaan dana, yang paling lambat diserahkan per tanggal 10.
“Tim verifikator akan memeriksa BKU dan kelengkapan SPJ sekolah. Selain itu tim verifikator juga akan membantu dan mendampingi sekolah yang terkendala dengan penyaluran dana BOS,” ujarnya. (*)