Setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang cukup dari sejumlah saksi dan tersangka, Polda Sumbar saat ini telah resmi melakukan penahanan terhadap AKP Dadang Iskandar.
“Penyidik menahan dengan pasal berlapis mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 dan subdiser 351 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” katanya.
Kendati demikian, Andry Kurniawan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih akan terus berlanjut untuk mendalami keterangan ahli yang diperlukan untuk pembuktian terjadinya peristiwa tersebut. (*)