PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Tim gabungan TNI dan Polri gagalkan penyelundupan 6 paket sabu seberat 1,3 kilogram dan 6 paket pil ekstasi di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Minggu (29/12) siang.
Barang haram itu akan dibawa ke Samarinda untuk diedarkan. Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Sabu dan ekstasi tersebut diduga milik seorang penumpang pesawat.
“Sekarang Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Padang Pariaman,” Ujar Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir kepada Haluan, Minggu (29/12/24).
Dikatakan, saat ini Penyidik Satresnarkoba Polres Padang Pariaman sedang melakukan pengembangan kasus ini. Sebelumnya, penumpang inisial R (32) warga Bandung tertangkap saat membawa 6 paket sabu seberat 1,3 kilogram dan 6 paket pil ekstasi dengan memasukan paket tersebut ke dalam korset pinggang.
Pelaku memakai korset di lapisan dalam pakaian singlet. Kemudian Barang bukti itu terdeteksi oleh pemeriksaan petugas SCP IIdi BIM. Setelah diketahui, lanjut Kapolres, R diamankan dan diinterogasi. Untuk sementara pelaku mengakui barang itu miliknya. (*)