PADANG,HARUANHALUAN.ID- Polda Sumbar resmi menghentikan penyidikan kasus kematian Afif Maulana. Bocah berusia 13 tahun yang jasadnya ditemukan mengambang dibawah jembatan Kuranji Kota Padang pada tanggal 9 Juni 2024 lalu.
Penghentian penyidikan dilakukan usai Ditreskrimum Polda Sumbar melaksanakan gelar perkara yang dihadiri keluarga Afif Maulana serta para ahli pada Selasa (31/12/2024).
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyebut, hasil ekshumasi jasad Afif Maulana yang dilakukan lima bulan lalu oleh tim dokter forensik independen, menyatakan bahwa Afif Maulana tewas karena meloncat dari atas jembatan.
“Bukan karena penganiayaan, tapi karena benturan benda keras, jadi tubuh yang menghampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuh. Ini sebenarnya sudah terkespos sejak empat atau lima bulan yang lalu,” ujarnya usai memimpin Press Release akhir tahun 2024 di Mapolda Sumbar.
Melalui proses gelar perkara yang telah dilakukan Ditreskrimum Polda Sumbar, ia berharap agar kasus ini tidak lagi menggantung. Setelah proses ini, Polda Sumbar akan menghentikan kasus dengan menerbitkan SP2 Lidik.
“Andai kata kedepannya ada novum atau bukti-bukti baru yang menguatkan masalah ini, silahkan saja Koordinasi dengan penyidik, jadi kita bukan berarti menganggap masalah ini masalah sepele, tapi justru bagian dari keseriusan kami menangani perkara ini, biar ada kepastian hukum, tidak menggantung,” ucapnya.
Terkait 18 orang polisi yang melakukan pelanggaran disipliner saat mengamankan pelaku tawuran di Polsek Kuranji, Irjen Suharyono menyatakan mereka telah diproses.