HALUANNEWS, JAKARTA – Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam pada Kamis (2/6/2022), terkait dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara.
Persidangan kasus ini sedang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang tak lain mantan anak buah Mardani saat menjabat Bupati periode 2010-2018.
Hal itu terungkap berdasarkan surat pemanggilan KPK terhadap Mardani H Maming yang beredar di medsos pada Sabtu (4/6/2022) malam.
Surat pemanggilan KPK bernomor R.467/Lid.01.01/22/05/2022 yang dikeluarkan Selasa 24 Mei 2022, ditunjukan kepada Mardani H Maming dengan perihal ‘Permintaan Keterangan’ dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
KPK mengundang Mardani H Maming untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat 27 Mei 2022, meski ternyata Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu baru hadir pada Kamis (2/6/2022).
Pada surat pemanggilan KPK itu, Mardani yang juga Ketua Umum BPP HIPMI itu hendak diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2022.