Pemberian IUP yang dimaksud KPK tampaknya terkait persidangan suap di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, karena Mardani H Maming secara tegas diperintah untuk membawa dokumen pelimpahan IUP OP (operasi) PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) ke PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara).
Dokumen yang dimaksud KPK tak lain SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pelimpahan IUP Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor: 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang ditandatangani Bupati Mardani pada 2011.
Padahal sebagaimana terungkap dalam persidangan Tipikor Banjarmasin, SK Bupati tentang pelimpahan atau pengalihan IUP jelas bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba, khususnya Pasal 93 ayat 1 yang tegas melarang pemilik IUP untuk memindahkan IUP-nya kepada pihak lain.
Beredarnya surat pemanggilan KPK telah menggugurkan pernyataan Mardani H Maming setelah pemeriksaan, bahwa dirinya diperiksa KPK sebagai pemberi informasi untuk kasusnya dengan Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam pemilik PT Jhonlin Group.
“Ya, saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan. Tetapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group. Terima kasih,” kata Mardani H Maming singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022) malam.
Sayangnya saat itu, Mardani tak mau menjelaskan perihal permasalahannya dengan Haji Isam, juga tak mau menjawab pertanyaan wartawan apakah dia diperiksa KPK terkait transfer Rp89 miliar dari PT PCN kepada Bupati Mardani melalui dua perusahaan yang terafiliasi dengannya, seperti disampaikan saksi Christian Soetio, adik kandung Dirut PT PCN almarhum Henry Soetio di persidangan Pengadilan Tipikor.