Mardani hanya berlalu dari kerumunan wartawan yang terus menguntit dan mencecarnya sampai mobil di depan Gedung KPK dengan kalimat, “Terima kasih… Terima kasih..”
Opinikan Kriminalisasi
Mardani H Maming sendiri terus berupaya membangun opini bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi terkait dugaan suap pengalihan IUP yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pada Sabtu (4/6/2022) sore, Mardani melalui akun instagramnya @mardani_maming mengunggah screenshoot chat WA-nya dengan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwijono Putrohadi Sutopo pada 16 September 2021 yang curhat dan meminta bantuannya sebagai mantan atasan, karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait pengalihan IUP.
Sebagai informasi, Dwidjono ditahan Kejaksaan Agung pada 2 September 2021 karena diduga menerima suap atau gratifikasi Rp27,6 miliar dari Dirut PT PCN Henry Soetio terkait pengalihan IUP dari PT BPKL ke PT PCN.
“Mohon bantuan pian (anda) Pak, kaya apa nasib ulun (saya) ini Pak,” tulis Dwidjono yang tidak dijawab Mardani.
Selanjutnya pada 8 Oktober 2021, Dwidjono kembali menjapri Mardani dan mengungkapkan bahwa ada yang memberinya informasi bahwa dirinya bisa bebas, jika Mardani dalam kasus dugaan suap pengalihan IUP itu dinyatakan bersalah.