Diketahui, LBH Padang memenangkan gugatan sengketa informasi melawan Polda Sumbar terkait data dan informasi hasil autopsi jenazah Afif Maulana, yang sebelumnya sempat dinyatakan polisi tidak boleh diakses siapapun kecuali penyidik.
Ketua Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, melalui Putusan Nomor: 22/VIII/KISB-PS-M-A/ 2024 yang dibacakan pada Kamis (9/ 1), memerintahkan Polda Sumbar untuk membuka sejumlah data dan informasi yang dimintakan LBH Padang selaku penggugat.
Berkas yang dimaksud ialah salinan berkas hasil autopsi, berita acara autopsi, hingga memberikan penjelasan terkait waktu hingga lama durasi pemblokiran jalan yang sempat diberlakukan polisi dari persimpangan Ampang Durian Tarung sampai Jembatan Kuranji pada malam tewasnya Afif Maulana. (*)