HALUANNEWS, PARIAMAN – Anggota Reskrim Polres Pariaman berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku upaya pencabulan terhadap anak usia 9 tahun di Kota Pariaman. Pelaku mengaku berbafsu karena ditinggal istri yang pergi ke rumah mertuanya.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 12 jam usai menerima laporan dari kekuarga korban,” kata Kapolres Pariaman, AKBP. Abdul Azis melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP. Muhammad Arvi di Pariaman, Senin (6/6/22).
Ia menjelaskan, pelaku dengan inisial W (25) warga Batang Kabuang Kota Pariaman sehari-hari bekerja sebagai tukang tambang pasir di Kota Pariaman. Saat hendak mengali pasir bertemu dengan korban yang baru pulang sekolah.
“Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (4/6) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku dan korban berpapasan di jalan, saat itu muncul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban,” katanya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim ini mengatakan pelaku menarik korbannya ke semak-semak dan menyumbat mulut korban dengan kain agar tidak berteriak saat dicabuli.
“Saat itu korban dapat melawan, menggigit tangan pelaku, sehingga berhasil kabur dari pelaku,” katanya.