PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman mengamankan tujuh tersangka dari enam kasus penyalahgunaan narkotika sejak Januari 2025.
Dari jumlah kasus tersebut, rumah terbengkalai dan rumah yang berada di pemukiman sepi rawan menjadi lokasi pengedaran narkotika.
“Salah satu kasus penangkapan yang dilakukan 5 Januari lalu, kita mengamankan pelaku yang memakai rumah kosong di Desa Cimparuh sebagai lokasi transaksi narkotika. Pelaku sengaja memilih tempat yang tidak terjangkau oleh masyarakat sekitar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan.
Ia menerangkan, tersangka inisial KI (28) itu diamankan pada waktu sore saat berada di rumah tersebut. Berdasarkan pantauan, area bangunan tak berpenghuni itu dipenuhi semak belukar, serta tidak terdapat aktivitas warga di sekitarnya.
“Rumah ini sengaja dipilih pelaku sebagai lokasi transaksi, karena jauh dari pemukiman, sehingga dianggap aman dan mengecilkan risiko dicurigai,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka Z (24) dalam kasus berbeda juga menggunakan modus serupa dengan memakai salah satu rumah di area perumahan baru yang belum banyak penghuni.
Iptu Darmawan menyebut, perumahan itu baru dihuni lima keluarga, sehingga lingkungannya masih sangat sepi.
“Tersangka Z ini kita amankan pada 20 Januari lalu di Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara. Modusnya memakai daerah perumahan yang baru dihuni lima KK, masih sepi dari warga, sehingga dianggap aman melayani pembeli narkoba di daerah Pariaman Utara,” katanya.