Selama melancarkan aksinya, Z disebut melakukan komunikasi melalui handphone dengan titik temu dan lokasi transaksi di rumah yang ada di perumahan sepi tersebut.
Dari kasus tersangka Z, polisi mengamankan sisa dua paket narkotika jenis sabu dari total 35 paket kemasan yang dijual. Akibatnya, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 jo 113 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun.
Selain bangunan terbengkalai atau rumah di lingkungan sepi penduduk, modus transaksi nakoba juga dilakukan di bengkel motor.
Iptu Darmawan menyebut, salah satu kasus yang ditanganinya, pihaknya menangkap tersangka yang menjadikan bengkel sebagai tempat mengonsumsi dan jual beli narkotika.
“Dari luar terlihat seperti bengkel biasa, karena memang dijalankan selayaknya bengkel motor. Namun, dibaliknya, tersangka juga menjadikan tempat itu sebagai tempat memakai dan bertransaksi narkoba,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, diamankan tersangka inisial JR (38) dan RA (31) beserta 10 paket sabu yang dikemas dengan pipet hijau dan beberapa barang bukti lain.
“R yang memfasilitasi usaha bengkelnya sebagai tempat transaksi narkoba. Akibatkan tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 jo 113 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun da minimal 4 tahun penjara,” ujarnya. (*)