PADANG, HARIANHALUAN.ID- Kasus kematian Afif Maulana kembali menjadi sorotan setelah Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggugat putusan Komisi Informasi (KI) Sumbar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Gugatan ini terkait dengan akses informasi hasil autopsi almarhum Afif Maulana yang sebelumnya diminta oleh keluarga korban.
“Kami menggugat karena hasil autopsi bukan produk dari kepolisian, dan itu informasi yang dikecualikan,” ujar kuasa hukum Polda Sumbar.
Polda Sumbar beralasan bahwa salinan hasil autopsi bukanlah produk dari instansi kepolisian, sehingga Kapolda Sumbar tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi tersebut.
“Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat jelas mengatur bahwa hasil autopsi adalah informasi yang dikecualikan,” tambahnya.
Polda Sumbar juga mengacu pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang mengklasifikasikan informasi ini sebagai informasi yang dilarang dipublikasikan.
“Kami tidak menerima berita acara ekshumasi, yang ada hanya salinan autopsi, dan itu bukan untuk dipublikasikan,” jelas kuasa hukum Polda Sumbar.
Gugatan ini muncul setelah LBH Padang melakukan konferensi pers pada 10 Februari 2025, mempertanyakan sikap Polda Sumbar yang tidak mematuhi keputusan KI Sumbar. (*)