PADANG, HARIANHALUAN.ID— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menanggapi gugatan yang diajukan Polda Sumbar ke PTUN dengan serius. Mereka menilai gugatan ini sebagai bukti ketidaktransparanan dalam penanganan kasus kematian Afif Maulana, yang telah menarik perhatian publik sejak awal.
“Sejak awal, kami merasa bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumbar sangat minim akan transparansi. Ini terbukti dari banyaknya kejanggalan dalam proses hukum, termasuk hilangnya rekaman CCTV yang sempat dikatakan terhapus,” ungkap Alfi Syukri, Advokat Publik LBH Padang.
LBH Padang juga mengungkapkan kekhawatiran mereka atas tidak terbukanya gelar perkara yang diselenggarakan Polda Sumbar, serta indikasi bahwa Afif Maulana selalu digambarkan sebagai anggota geng tawuran.
Menurut LBH Padang, keputusan KI Sumbar yang mewajibkan Polda Sumbar memberikan akses informasi sudah sah dan sesuai dengan hak keluarga korban. Namun, Polda Sumbar bersikeras bahwa mereka tidak dapat memberikan informasi terkait autopsi kepada pihak luar.
“Kami menilai keputusan KI Sumbar sah, keluarga korban berhak mendapatkan informasi terkait kematian anggota keluarga mereka. Kami tetap mempertanyakan alasan Polda Sumbar yang menutup-nutupi informasi yang seharusnya transparan,” ungkap Alfi.
Selain itu, Polda Sumbar juga menjelaskan bahwa mereka tidak menerima salinan berita acara ekshumasi dari rumah sakit, melainkan hanya salinan hasil autopsi.
LBH Padang mengkritik sikap Polda Sumbar yang dinilai semakin menunjukkan ketidaktransparanan dalam penanganan kasus ini.