Ia menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menindak tegas setiap tindakan penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat.
“Kepada jajaran polsek dan juga seluruh personel sudah saya perintahkan agar kejar seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya yang diketahui ada pengendalian narkoba dari dalam lapas tengah didalami jaringan yang ada di luar lapas.
Ia mengajak kerja sama kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika ini. Karena akan sangat membahayakan terhadap generasi ke depan.
Ia menyebutkan bahwa asal usul narkotika jenis sabu berada dari Kota Bukittinggi dan ganja masuk dari Kabupaten Madina, Sumatra Utara.
“Terhadap para pelaku kita ancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya. (*)