PASAMAN BARAT, HARIANHALUAN.ID – Bareskrim Polri bersama Polda Sumbar mengungkap jaringan narkotika antarprovinsi di Jalan Lintas Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 13.15 WIB.
Dari pengungkapan narkotika jenis ganja oleh Tim Khusus Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sumatra Barat diamankan dua kurir. Rencananya 74 kilogram ganja dari Mandailing Natal tersebut akan diedarkan di Jakarta
Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, dua pelaku yang diamankan adalah D (44) dan IK (44). Keduanya warga Jakarta dan berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran ganja.
“Mereka mengirim ganja menggunakan jalur darat dengan mobil boks. Barang haram itu disamarkan dengan buah-buahan untuk mengelabui petugas,” ujar Nico, Minggu (16/2/2025)
Ia menyebutkan, sebelumnya polisi telah melakukan analisis dan pengawasan terhadap target. Alhasil, petugas menangkap kedua tersangka dan dari tangan mereka menyita barang bukti berupa 74 kg ganja dalam empat karung.
“Selain itu, kami menetapkan seorang buronan berinsial S yang diduga bagian dari jaringan tersebut. Saat ini, upaya pengejaran terhadap pelaku masih dilakukan,” ucapnya.
Nico menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Selain itu, Ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, guna mencegah penyalahgunaan dan peredarannya di lingkungan sekitar.
Untuk para tersangka, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman berat, karena kedapatan memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 1 kg,” tuturnya. (*)