Lansia di Padang Pariaman Sod*mi Anak di Bawah Umur

PARIAMAN, HARIANHALUAN- Seorang lansia asal Kabupaten Padang Pariaman nekat sod*mi anak di bawah umur saat sedang bermain dengan teman sebayanya. Pria bernama Ramli ini akhirnya dilaporkan dan berhasil diringkus oleh kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, pelaku membawa korban dengan sepeda motor ke pondok perkebunan. Di sana, pelaku melancarkan aksi tidak senonohnya kepada korban secara paksa.

“Orang tua korban melaporkan kejadian itu pada 26 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB. Polisi langsung menindak dan mengamankan pelaku keesokan harinya,” kata Rinto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan korban di bawah umur dengan kondisi disabilitas tunawicara. “Korban mengalami tunawicara, tidak bisa berkomunikasi dengan baik,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 THN 2002 ttg Perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tahun 2025 ini kasus pencabulan semakin marak. Dibutuhkan perhatian lebih terutama dari keluarga dan orang sekitar untuk mengawasi anak-anak,” katanya. (*)

Exit mobile version