HALUANNEWS, PADANG – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat menggelar konferensi pers pada Rabu (8/6/2022) di Ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar mengatakan, Ditreskrimsus telah menangkap lima pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga.
“Penangkapan tersebut di sebuah gudang yang berada di Terminal Truk Koto Lalang, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang,” katanya didampingi Kasubbid Penmas AKBP Afriyani dan Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus AKP Gusnedi.
Para tersangka yang diamankan, kata Satake adalah Y (60) pekerjaan sopir, warga Kampung Baru, Cengkeh, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, E (50) warga Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, RA (19) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, RJ (31) warga Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, dan R (23) warga Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Selain tersangka, lanjut Satake, petugas menyita barang bukti 35 buah jerigen kapasitas 33 liter yang berisikan BBM jenis bio solar, 16 buah jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis bio solar, 54 buah jerigen kosong, empat buah slang plastik, satu unit mobil truk tongkang merk Nissan CK warna merah beserta kunci kontak.
Kemudian satu unit truk tongkang merk Mercy warna oranye nomor polisi BA 8534 AO beserta kunci kontak, dan satu unit minibus merk Toyota Avanza warna silver nomor polisi BA 1659 QH beserta kunci kontak.