HALUANNEWS, PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap pelaku memperniagakan satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling.
Pelaku berinisial RR (37), warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, ditangkap di depan Masjid Baitul Ma’wa, Jalan Angkasa Puri, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Padang, pada Selasa (31/5/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
“Barang bukti yang diamankan adalah 12,8 kg sisik trenggiling yang berada di dalam karung plastik warna putih,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Rabu (8/6/2022) di Mapolda Sumbar.
Selain itu, kata Satake, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit motor matic merk Honda Genio warna merah nomor polisi BA 3628 BX, satu unit handphone merk Oppo Reno F9 warna maroon dan satu unit handphone merk Nokia warna putih.
Untuk modus operandinya, kata Satake adalah memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara illegal.
“Pasal yang disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,” ujarnya.