Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus AKP Gusnedi menyebut, kronologis penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Dari informasi tersebut, pada Selasa (31/5/2022) personel Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak dan melakukan penegakan hukum.
“Petugas menemukan langsung pelaku membawa sisik trenggiling di TKP dan langsung mengamankannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku tersebut menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial. (*)