PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar bersama personel Polres Pasaman Barat menangkap kurir yang membawa 26 kilogram daun ganja dengan mobil di depan SPBU Batang Toman Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (13/3).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Kamis, membenarkan adanya penangkapan pembawa narkotika itu fan terjadi sekitar pukul 10.39 WIB.
Menurutnya personel dari Dit Resnarkoba bersama personel Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja kering.
“Petugas gabungan menangkap pelaku inisial M (45) dan AF (19) yang keduanya warga warga Kota Padang. Diduga membawa ganja kering dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Honda Brio Nomor Polisi B 2192 TYS warna abu-abu metalik,” katanya.
Dia menyebutkan pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya mobil dari Penyambungan, Provinsi Sumatera Utara yang membawa ganja.
“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku. Berkat kesigapan petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan petugas dari Polres Pasaman Barat melakukan blokade jalan tepatnya di depan SPBU, sehingga pelaku berhenti setelah menabrak plang besi,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menangkap dua orang pelaku yang membawa dua karung besar ganja kering siap edar yang ditempatkan di bagasi belakang kendaraan pelaku tersebut.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengatakan daun ganja itu dibawa dari Penyabungan Provinsi Sumatera Utara untuk dibawa ke Kota Padang.
“Kedua pelaku ini mendapatkan upah dari pemesan sekitar Rp300.000 per kilogramnya apabila barang tersebut telah sampai ke tangan pemesan yang berada di Kota Padang,” ungkapnya.
Untuk pelaku M itu sendiri merupakan residivis dalam perkara yang sama terkait kepemilikan narkotika jenis sabu pada tahun 2020 yang lalu.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dua karung ganja kering dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut, namun untuk kendaraan pelaku dititip di Polres Pasaman Barat karena mengalami kerusakan. (h/ant)