PESSEL, HARIANHALUAN.ID- Polres Pesisir Selatan, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Darwis, Nagari Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya mengamankan seorang pria berinisial SJH (45 tahun), yang bekerja sebagai buruh nelayan dan berdomisili di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga, polisi menemukan empat paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam bantal dan kotak rokok. Selain itu, satu unit handphone merk Oppo warna biru turut diamankan sebagai barang bukti.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka, menyita barang bukti, serta melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkoba di wilayah hukum tersebut.