HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh diminta untuk dapat mengungkap aktor intelektual di balik dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Hal itu disampaikan puluhan masa yang tergabung dalam Kontrol Advokasi Elang Indonesia dan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) saat menggelar aksi di depan kantor Kejari Payakumbuh, Senin (13/6).
Dalam aksinya tersebut menyampaikan surat terbuka kepada Kejari Payakumbuh yang tengah melakukan penanganan kasus dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020.
“Aksi kita ini untuk mendukung kerja-kerja Kejari, mensupport kerja-kerjanya yang selama ini. Kalau kita melihat masih ada aktor intelektual yang belum disentuh Kejari. Masih ada dalam awang-awang,” kata Ketua Kontrol Advokasi Elang Indonesia Luak Limopuluah, Mahwel.
Dalam aksinya tersebut, masa aksi membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan kepada Kejari Payakumbuh untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020. “Usut tuntas kasus dugaan korupsi Covid-19,” isi salah atu spanduk yang dibawa masa aksi.
Senada dengan itu, Ketua Pekat-IB Kota Payakumbuh, Ali Arham menyebut, pihaknya melakukan aksi karena menilai bahwa aktor intelektual dari kasus dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020 masih ada yang belum tersentuh.
“Kemungkinan masih ada (aktor intelektual, red). Dari rentetan kejadian yang ada, dari gambaran kejadian kemungkinan masih ada. Mudah-mudahan aktor intlektual ini bisa terungkap sampai nyata,” tegasnya.
Sementara itu, Kejari Payakumbuh, Suwarsono menyebut bahwa aksi yang dilakukan masa tersebut menjadi tambahan semangat untuk instansi dalam mengusut tuntas kasus yang tengah dikerjakan itu. “Ini menambah semangat kami untuk menuntaskan kasus ini secepat-cepatnya,” terang dia.
Terkait kemungkinan akan adanya tersangka baru, dia mengaku masih belum bisa mengungkapkan ke publik karena masih dalam tahap penyidikan.
“Kalau ada bukti-bukti yang cukup mengarah ke orang lain akan kita tuntaskan. Tapi sampai sejauh ini ada bukti-bukti yang mengarah ke tersangka baru,” kara Suwarsono.
Seperti diketahui, atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020 tersebut, pihak Kejari Payakumbuh telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka.
Tersangka pertama yang telah ditetapkan adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, BKZ. Lima bulan berselang, sebanyak enam tersangka lain kembali ditetapkan, yaitu satu pejabat RSUD Adnan WD Payakumbuh berinisial Y, tiga orang dari Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh berinisial LF, RV, dan B, terakhir ada dua orang dari pihak swasta berinisial K dan F. (*)
Reporter: Taufik (Haluan Payakumbuh)