PADANG, HARIANHALUAN.ID – Diduga memalsukan nomor ijazah SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), oknum anggota DPRD Jambi berinisial “A” dilaporkan ke Mapolda Sumbar pada Senin (21/4/2025) dengan nomor STTLP/70/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat.
Pelapor yakni Sersan Mayor TNI Endres Chan saat melapor membawa sejumlah barang bukti bahwa oknum DPRD tersebut telah mencatut nomor ijazah miliknya. Di antaranya, surat keterangan Kepala SMPN 1 Bayang saat ini, Drs. Nasirwan, MM, membenarkan Endres Chan adalah siswa SMPN 1 Bayang dengan nomor ijazah 08 OB ob 0728387 yang tamat pada 30 Mei 1990.
“Di sini bukan masalah dirugikan ataupun tidak dirugikan, perlu saya pertegas bahwa saya dirugikan. Saya melaporkan oknum DPRD Provinsi Jambi, karena mencatut nomor ijazah milik saya 0728387, untuk membuat surat keterangan yang menyatakan “A” pernah menjadi siswa dari SMPN 1 Bayang, padahal tidak pernah sekolah di sana, ” ujar prajurit TNI yang berdinas di Kodim 0308/Pariaman, Korem 032/Wirabraja, Sumatera Barat itu, Selasa (29/4/2025).
Endres mengatakan, oknum “A” dari Partai Golkar tersebut diduga melakukan pemalsuan dokumen atau memakai surat palsu. Ia baru menyadari masalah tersebut pada Desember 2024 lalu, ketika ijazah miliknya muncul di media sosial. Setelah dilakukan pengecekan ternyata informasi itu benar dan membawa dampak serius bagi dirinya.
“Atas dasar mencatut nomor ijazah saya itulah dipergunakannya untuk mengambil paket C dan S1 hingga sekarang duduk menjadi anggota DPRD. Saya tidak terima dan tidak setuju nomor ijazah saya untuk kepentingan dia sendiri. Saya minta tolong kepada bapak penegak hukum agar memproses hukum,” ucap Endres.
Selain itu, Ia juga telah mengadukan masalah ini ke Polda Jambi, tempat di mana surat pencatutan nomor ijazah miliknya digunakan. Namun, Endres membantah bahwa Polda Jambi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepadanya.
Hingga kini, ia belum menerima informasi apapun terkait penanganan kasusnya dari Polda Jambi dan merasa tidak ada perkembangan berarti.
“Sebagai prajurit yang digaji oleh negara, saya sangat dirugikan oleh oknum “A”. Muncul nomor ijazah ganda dalam satu sekolah dan satu wilayah yang sama menyebabkan ijazah saya dianggap ilegal. Nomor 0728387 jelas milik saya, saya punya ijazah,” ucap Endres dengan tegas.
Dia meminta agar laporannya menjadi atensi bagi institusi polisi, ia juga baru mengetahui kasus tersebut sudah bertahun-tahun lamanya, bahkan sempat dilaporkan oleh sejumlah masyarakat ke Polres Kerinci dan Polda Jambi.