Polisi justru menghentikan dengan berbagai alasan, termasuk tidak adanya korban yang merasa dirugikan dan surat keterangan kehilangan ijazah yang mencatut nomor ijazah Endres dianggap telah kadaluarsa.
Jika surat keterangan kehilangan ijazah tersebut dianggap kadaluarsa, Endres menduga ijazah paket C dan Strata Satu yang didapat oknum Oknum DPRD itu juga tidak sah, karena didapatkan dengan cara tidak benar.
“Kalau ada yang bertanya, kalau nomor bapak yang dicatut, bapak terima ngak? Kalau ngak terima, ya udah, sama dengan saya. Mohon kepada bapak pihak berwajib, agar permasalahan yang saya laporkan ini tetap diproses. Tidak ada bagi saya untuk dihentikan,” ujar Endres.
Endres sudah mengambil langkah berani untuk menghindari peristiwa serupa terjadi, dengan meminta bantuan hukum dari Korps Hukum Korem 032/Wirabraja sebagai pendampingnya dan melapor ke Mabes TNI-AD.
Diketahui, oknum “A” anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 diduga mencatut nomor ijazah Endres Chan dalam surat keterangan kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang.
Tujuannya adalah untuk memperoleh ijazah lebih tinggi, yakni paket C di PKBM Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. Pada selembar keterangan itu, “A” juga mencatut nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres bernama Amrizal lahir di Kapujan, 12 April 1974. (*)