PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Kolaborasi antara Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman berhasil mengamankan seorang tersangka pengiriman paket narkotika jenis ganja, kurang dari 12 jam, Selasa (6/5).
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa pengamanan terhadap tersangka dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Solok, Sumatera Barat. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari temuan awal berupa paket mencurigakan yang diamankan Avsec BIM pada pukul 06.00 WIB di hari yang sama.
“Awalnya pihak Avsec mencurigai isi paket saat melewati mesin pemeriksaan otomatis. Setelah dilakukan pemeriksaan manual yang disaksikan oleh pihak jasa pengiriman, ditemukan tiga paket ganja di dalamnya,” ungkap Kapolres.
Mendapatkan informasi dari pihak jasa pengiriman, Avsec segera berkoordinasi dengan Polres Padang Pariaman untuk melakukan pengembangan. Hasil investigasi mengarah pada seorang tersangka berinisial GR yang diketahui berada di Solok. Polres Solok pun dilibatkan untuk membantu proses penangkapan.
“Tersangka GR yang berhasil diamankan ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Solok sejak tahun 2016,” jelas AKBP Ahmad Faisol Amir.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan tambahan barang bukti berupa setengah kilogram ganja dari rumah tersangka. Dengan demikian, total ganja yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai dua kilogram, terdiri dari 1,5 kilogram dalam paket dan 0,5 kilogram di kediaman GR.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara otoritas bandara dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat. (*)