“Sedangkan pada pelaku S ditemukan tiga paket sabu. Dua disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai dan satu lagi di dalam celana dalam. Total barang bukti yang diamankan enam paket sabu seberat lebih kurang 1.500 gram,” ucapnya.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sebuah buku rekening, tiga kartu ATM, lima unit handphone berbagai merek, serta satu dompet warna coklat.
Berdasarkan keterangan awal dari salah satu tersangka, sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan pengedar masih terus mencoba mencari celah, namun kami tak akan tinggal diam dan terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan untuk menjaga Sumatera Barat dari ancaman peredaran gelap narkobtika” tuturnya. (*)