SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Kepolisian kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Solok Selatan.
Kali ini, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan oleh jajaran Polsek Sangir Jujuan di Jorong Lubuk Betung, Nagari Lubuk Malako, Kecamatan Sangir Jujuan, pada Senin (26/5/2025).
Kedua pelaku berinisial HU (34) dan APP (33) diciduk di lokasi berbeda dalam wilayah yang sama. Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 0,5 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggerebekan yang disaksikan oleh warga setempat.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, dalam keterangannya menyebutkan bahwa keduanya merupakan residivis. HU sebelumnya pernah dipenjara atas kasus pencurian, sementara APP terlibat kasus narkotika.
“Penangkapan ini berkat kerja sama yang solid antara jajaran Polsek Sangir Jujuan dan masyarakat. Informasi awal kami peroleh dari laporan warga yang kami tindak lanjuti dengan pengintaian,” ujar Kapolres, Selasa (27/5/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, kedua pelaku diduga tidak hanya sebagai pengguna, namun juga berperan sebagai pengedar aktif di wilayah tersebut.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Solok Selatan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Narkoba.