AGAM, HARIANHALUAN.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Agam. Seorang pria berinisial RR (31), warga Jorong Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, ditangkap saat membawa 17 paket besar ganja, Selasa (27/5/2025) dini hari.
Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang yang akan membawa narkotika ke wilayah Matur, Kabupaten Agam.
“Mendapat informasi itu, tim opsnal Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan,” ujar Kombes Pol Nico dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Sekitar pukul 00.50 WIB, tim melakukan pengintaian di Jalan Simpang Sitingkai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah. Petugas kemudian melihat pelaku melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam tanpa nomor polisi.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 17 paket besar diduga ganja yang dibalut lakban coklat.
Kemudian, dua kantong plastik warna biru, satu kantong plastik warna hitam, satu tas keranjang warna coklat lis hitam, satu unit ponsel Android merk Infinix warna putih, serta sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
“Seluruh barang bukti ganja ditemukan di dalam tas keranjang yang dibawa pelaku, terbagi di keranjang kanan dan kiri kendaraan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, RR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Ari. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)